Senin, 20 Desember 2010

MASUKNYA BUDAYA ASING DI INDONESIA


MASUKNYA BUDAYA ASING DI INDONESIA

Budaya Indonesia adalah, seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka tahun 1945.
Kebudayaan didalam suatu Negara merupakan sebuah aset yang berharga dan dapat mencerminkan jati diri dari Negara tersebut. Oleh karena itu, sudah semestinya kita sebagai warga Negara Indonesia yang mencintai Tanah Air Indonesia bangga, dan menjaga serta melestarikan budaya yang kita miliki ini.
Seiiring berjalannya waktu, budaya Indonesia telah tercemar oleh budaya dari Negara lain. Masuknya budaya asing ke Indonesia dapat dilihat dari hal kecil seperti, cara berpakaian, yang dulunya masyarkat indonesia memakai pakaian tradisional, yang kalau dalam tradisi Jawa, wanita memakai kebaya dengan sanggul dirambutnya. Sedangkan pria, memakai beskep, dengan bawahan kain batik, serta blangkon di kepalanya. Begitu juga di daerah lain, beragam pakaian tradisional yang seharusnya kita lestarikan malah kita abaikan. Saat ini pakaian yang kita kenakan sudah tercampur dengan budaya luar.
Kebanggaan untuk mengenakan pakaian atau melakukan kebiasaan dalam budaya kita sepertinya sudah luntur di dalam benak kita masing-masing. Bahkan kita justru malah bangga dengan mengenakan pakaian Negara asing, melakukan kebiasaan yang dilakukan oleh Negara lain agar dianggap lebih modern, atau agar lebih terlihat modis dan gaul. Apakah untuk terlihat modis harus mengikuti budaya asing ? Apa kita lebih bangga saat kita memakan keju daripada singkong ?
Kebanyakan dari kita menganggap apabila kita memakai kebaya atau baju tradisional lain, membuat kita terlihat jadul atau kuno. Begitu juga dalam masalah singkong dan keju. Keju lebih dianggap mewah dimata orang banyak. Di zaman globalisasi ini, dimana tekhnologi semakin maju dan berkembang, berbagai macam cara dapat dilakukan agar kita lebih percaya diri dengan bergaya tradisional tetapi diberi aksen agar dapat lebih terlihat modern. Seperti yang sudah dilakukan oleh banyak orang yaitu membuat pakaian modern dengan motif dan bahan batik, membuat makanan seperti steak, ham burger, dengan mengganti daging menjadi tempe. Upaya tersebut tidaklah salah, malah justru dapat memberikan rasa percaya diri bagi mereka untuk menggunakan atau memakan - makanan yang asli berasal dari Negara kita sendiri. Disamping itu upaya tersebut dikarenakan seiring kemajuan zaman, karena tidak haruslah juga kalau kita benar – benar mengikuti secara murni yang kita kenakan dulu. Yang lebih penting adalah unsur kebudayaan dari Negara kita ini masih terlihat dan masih sangat kental.
Kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya komunikasi budaya, dan kurangnya pembelajaran budaya adalah alasan mengapa warga Negara Indonesia kurang menghargai budayanya sendiri. Apabila hal ini tidak dirubah budaya kita akan mudah dicuri oleh Negara lain karena penjagaan dan pelestariannya tidak dilakukan dengan baik.
Melihat kejadian yang sudah – sudah yaitu saat Malaysia telah banyak mengakui budaya yang kita miliki seperti batik yang mereka akui itu adalah pakaian tradisional yang berasal dari negaranya, reog ponorogo, yang seharusnya berasal dari Jawa Timur, dengan mudahnya mereka mengakui kalau itu adalah kesnian yang berasal dari negaranya, begitu juga dengan alat musik angklung, lagu rasa sayange, bahkan rendang sampai mereka akui adalah makanan yang berasal dari Negara mereka.
Reaksi yang timbul dari masyarakat sangat keras. Mereka tidak terima budayanya dirampas oleh Negara lain. Sampai – sampai kebencian merasuki masyarakat Indonesia terhadap Negara Malaysia.
Masuknya budaya asing di Indonesia seharusnya tidak menimbulkan hal negatif, apabila kita semua bisa membedakan baik buruknya dampak yang akan terjadi dari apa yang kita lakukan. Perubahan sekecil apapun dapat berdampak baik apabila perubahan itu baik, dan sebaliknya akan berdampak buruk apabila perubahan yang dilakukan adalah hal buruk.


Merubah citra Negara Indonesia agar menjadi Negara yang lebih baik lagi harus dimulai dari diri kita sendiri. “Orang yang mengatakan bahwa berubah itu sulit adalah orang yang sedang mempertahankan keadaan yang sekarang sedang dikeluhkannya. Apakah dibutuhkan mental yang kuat untuk berubah ? Tidak. Yang dibutuhkan adalah kesediaan logis untuk meninggalkan yang terbukti hanya menyulitkan. Maka tinggalkanlah sikap dan cara – cara yang hanya menjadikan anda korban dalam keadaan yang anda buat sendiri”. Mario Teguh

ASAP YANG MEMATIKAN


ASAP YANG MEMATIKAN

Asap adalah suspensi partikel kecil di udara (aerosol) yang berasal dari pembakaran tak sempurna dari suatu bahan bakar. Asap umumnya merupakan produk samping yang tak diinginkan dari api (termasuk kompor dan lampu) serta pendiangan, tapi dapat juga digunakan untuk pembasmian hama (fumigasi), komunikasi (sinyal asap), pertahanan (layar asap, smoke-screen) atau penghirupan tembakau atau obat bius. Asap kadang digunakan sebagai agen pemberi rasa (flavoring agent) dan pengawet untuk berbagai bahan makanan.
Asap yang saya maksudkan disini adalah asap rokok. Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung(walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).

Asap rokok mengandung bahan radio aktif ( polonium-201), bahan-bahan yang digunakan didalam cat (aceton), pencuci lantai (ammonia ), obat Ngengat ( raphthlene ), racun serangga ( DDT ), racun anai-anai ( arsenik ), gas beracun ( hydrogencyanide ) yang digunakan dikamar gas maut bagi yang yang menjalani hukuman mati. Dan lain-lain.
Menurut WHO (World Health Organization) ternyata mengandung 4.000 zat kimia diantaranya Polonium –201 (bahan radioaktif), acetone (bahan pembuat cat), ammonia (bahan untuk pencuci lantai), napthalene (bahan kapur barus), DDT & arsenic (yang biasa untuk racun serangga), tar (bahan karsinogen penyebab kanker), methanol (bahan bakar roket).
ASPEK KANDUNGAN ASAP ROKOK antara lain nikotin (sebuah zat yang bisa menimbulkan kecanduan), cadmium (digunakan untuk accu mobil), vinyil chloride (bahan plastik PVC),  phenol bhutane (bahan bakar korek api), hydrogen cyanida (gas beracun yang lazim digunakan di kamar eksekusi hukuman mati), carbon monoxide (asap dari knalpot kendaraan) dsb
Komponen gas asap rokok terdiri dari karbon monoksida ( CO) sejenis gas yang tidak memiliki bau. Unsur ini dihasilkan oleh pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat arang atau karbon. Ammonia, yang merupakan gas yang tidak berwarna yang terdiri dari nitrogen dan hidrogen. Zat ini sangat tajam baunya dan sangat merangsang begitu kerasnya racun yang ada pada amonia sehingga kalau disuntikkan sedikit pun kepada peredaran darah akan mengakibatkan seseorang pingsan atau koma. Nitrogen Oksida Sejenis gas tidak berwarna dan bila terisap dapat menyebabkan hilangnya pertumbuhan dan mengakibatkan rasa sakit. Formal Dehid Sejenis gas tidak berwarna dan bau yang tajam.
Rokok juga terdiri atas partikel antara lain Tar, Mengandung bahan kimia yang beracun sebahagian merusak sel paru-paru dan menyebabkan kanker/ karbinogen. Nikotin, Adalah cairan berminyak yang tidak berwarna dan dapat membuat rasa perih yang sangat.. nikotin ini menghalangi kontraksi rasa lapar. Fenol, Merupakan campuran dari kristal yang dihasilkan dari distilasi beberapa zat organik seperti kayu dan arang serta diperoleh dari tar arang. Zat ini beracun dan membahayakan, karena fenol ini terikat ke protein dan menghalangi aktivitas enzim. Metanol, Sejenis cairan ringan yang mudah menguap dan mudah terbakar. Meminum atau menghisap metanol dapat mengakibatkan kebutaan dan bahkan kematian.
Perokok – perokok di Indonesia sudah merajalela. Begitu banyak orang yang mengetahui bahaya akan rokok tersebut, tapi mereka tetap mengkonsumsi rokok. Padahal tertulis jelas di belakang cover bungkus rokok : “ MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN ”.
Ya, memang. Rata – rata orang yang mengkonsumsi si “silinder putih” itu sudah mengetahui dampak yang akan terjadi pada diri mereka apabila mengkonsumsinya. Zat nikotin-lah yang membuat para perokok susah untuk menghentikan isapan demi isapan yang rutin dilakukannya. Atau biasa disebut kecanduan.
Ada dua jenis perokok, yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Perokok aktif adalah pengkonsumsi rokok secaara langsung atau lebih tepatnya orang yang melakukan kegiatan merokok tersebut. Sedangkan perokok pasif adalah orang yang tidak merokok, tetapi terkena dampak dari perokok. Perokok pasif menghirup asap rokok yang dikeluarkan dari si perokok aktif. Dan faktanya, perokok pasif tiga kali lipat lebih berdampak buruk dibandingkan perokok aktif.
Para ahli sejak lama telah mendefinisikan asap rokok yang diisap perokok adalah asap mainstream, sedangkan asap dari ujung rokok yang terbakar dinamakan asap sidestream. Polusi udara yang diakibatkan oleh asap mainstream dan sidestream ini dinamakan asap tangan kedua (secondhand smoke) atau asap tembakau lingkungan(environmental tobacco smoke/ETS). Asap tangan kedua ini juga berdampak buruk, antara lain, meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular akibat rusaknya pembuluh darah dan perubahan kadar kolesterol.
Beberapa penelitian menunjukkan, orang yang sering terpapar asap rokok dari suaminya selama beberapa tahun berisiko terkena kanker paru hingga 20 persen. Sementara itu, mereka yang terpapar di lingkungan kerja atau sosial, risikonya lebih tinggi, yakni 25 persen.
Mencegah penyakit jantung, kanker, dan penyakit mematikan lainnya salah satunya adalah dengan cara menghindari rokok. Tapi kenyataanya tidaklah mudah menghindari rokok di Negara Indonesia khususnya Kota Jakarta ini. Begitu banyak orang – orang merokok di tempat - tempat umum yang sebenarnya sudah ditetapkan peraturan daerah tentang larangan merokok di tempat umum.
Lagi – lagi kesadaran manusia-lah yang dapat membuat hukum tersebut berjalan dengan baik. Sosialisasi dari pemerintah terkait, serta pihak – pihak yang bersangkutan sudah seharusnya turut membantu dan menegakan hukum yang sudah ditetapkan tersebut. Bukan malah si penegak hukum memberikan contoh yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
Sumber referensi :
-          Wikipedia – rokok
-          KOMPAS.com ( 8 Maret 2010 )

Kamis, 16 Desember 2010

PENYIMPANGAN BUDAYA POLITIK



”Penyimpangan” Budaya Politik di Indonesia
Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti juga di Indonesia, menurut Benedict R. O'G Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa.
Almond dan Verba mendefinisikan budaya politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu. Dengan kata lain, bagaimana distribusi pola-pola orientasi khusus menuju tujuan politik diantara masyarakat bangsa itu. Lebih jauh mereka menyatakan, bahwa warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki. Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan peranan mereka di dalam sistem politik.
Dewasa ini Indonesia telah mendapatkan negaranya sebagai negara terkorup se-asia pasifik Itulah hasil survei pelaku bisnis yang dirilis Senin, 8 Maret 2010 oleh perusahaan konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) yang berbasis di Hong Kong. Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfud MD dalam diskusi ‘Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia (18 Feb 2010) mengatakan bahwa , “Hampir semua pejabat itu korupsi,”.
Hal ini dikarenakan birokrasi penegakkan hukum di Indonesia yang masih buruk.  memberi peluang para pejabat untuk melakukan korupsi. Dan ironisnya, belum ada satu pun Presiden yang mampu memperbaikinya, termasuk Pres. SBY. Inilah kenapa korupsi banyak terjadi bahkan menjamur di berbagai level.
Dalam berbagai event, kita sangat mengharapkan dapat meraih peringkat nomor satu. Namun prestasi yang satu ini sangat memalukan, karena Indonesia berdiri nomor 1 sebagai negara terkorup dari 16 negara dengan ekonomi sentral kawasan. Sudah saatnya, segenap bangsa mulai bercermin diri. Mulai memperbaiki diri, memperbaiki birokrasi, memperbaiki mental. Karena sesungguhnya, bukanlah tindakan korupsi itu berbahaya, namun yang lebih berbahaya adalah mental korup itu sendiri. Korup mulai dari materi, waktu, hingga integritas.
Penyimpangan ini sulit diatasi karena sudah membudaya dan mendarah daging di dalam diri pelaku penyimpangan tersebut. Dan sulitnya mengatasi permasalahan ini diperkuat karena pelaku penyimpangan tersebut dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan DPR. Lembaga-lembaga yang seharusnya berperan untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus ini, justru malah mereka yang merusak citra Negara mereka sendiri. Sungguh miris memang Negara kita tercinta ini.
           
            Referensi :

MIRISNYA NASIB PARA TKI KITA


MIRISNYA NASIB PARA TKI KITA
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timor-Leste, Papua Nugini, Australia dan Filipina) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW). TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006), tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Belakangan ini Indonesia telah digegerkan oleh kabar yang datang dari TKW asal Indonesia yang mngais rizki di Timur Tengah kota Madinah, Arab Saudi. Dua pembantu rumah tangga (PRT) migran asal Indonesia tewas dianiaya oleh anak majikannya. Sementara dua PRT migran lainnya luka parah, dan harus dirawat di rumah sakit. Berita ini terbit sehari menjelang Ketua BNP2TKI, M. Jumhur Hidayat, menggelar public expose ”keberhasilan” program 100 hari institusi yang dipimpinnya.
Peristiwa nan tragis tersebut dilakukan oleh anak majikan Saudi Arabia yang baru berusia 17 tahun. Hanya, sampai saat ini, siapa kedua PRT migran Indonesia yang meninggal itu, belum diketahui identitasnya. Yang jelas, peristiwa ini sangat kontradiktif dengan klaim Pemerintah Indonesia yang pernah menyatakan bahwa sekarang sudah ”on the track”, yakni sudah sesuai dengan reformasi penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia.
Pukulan telak lainnya yang datang dari Saudi Arabia adalah negeri ini menolak sementara pengiriman PRT migran dari Indonesia. National Committee for Recruitment (asosiasi agen perekrutan tenaga kerja Saudi Arabia) menyerukan kepada Pemerintah Saudi Arabia untuk menolak mengeluarkan visa kepada PRT migran Indonesia. Walhasil, seperti pemberitaan sejumlah media di negeri itu, Pemerintah Saudi Arabia pun menunda pengeluaran visa untuk 50.000 calon PRT migran Indonesia yang akan bekerja di Saudi Arabia.
Realitas di atas merupakan tantangan berat untuk Kabinet SBY, yang telah menargetkan akan memperoleh devisa sebesar-besarnya dari kantong buruh migran Indonesia. Tak ada yang salah dengan kebijakan penentuan upah minimum bagi buruh migran Indonesia. Namun demikian, kebijakan tersebut hendaklah bukan kebijakan unilateral (sepihak), tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari diplomasi perlindungan buruh migran Indonesia.
Seperti diketahui, seruan untuk menunda pengeluaran visa adalah respons asosiasi agen tenaga kerja di sana. Mereka menolak cara agen tenaga kerja di Indonesia dalam menetapkan upah minimum bagi TKI yang akan bekerja di Arab Saudi. Respons negatif dari Saudi Arabia yang resistan terhadap kebijakan sepihak penetapan upah minimum bagi PRT migran Indonesia, hendaklah menjadi pelajaran berharga bagi diplomasi perlindungan buruh migran Indonesia.
Berkaca dari tingginya angka kekerasan terhadap buruh migran Indonesia di Timur Tengah, khususnya Saudi Arabia, maka Migrant CARE mendesak Pemerintah Indonesia untuk mendesakkan adanya bilateral agreement bagi perlindungan buruh migran Indonesia. Pemerintah Indonesia harus berani menuntut Pemerintah Saudi Arabia sebagai anggota Dewan HAM PBB yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi terhadap buruh migran Indonesia.
Migrant CARE (diwakili Anis Hidayah), mulai tanggal 8-14 Agustus 2007, juga akan membawa dan mempersoalkan kasus kekerasan terhadap buruh migran Indonesia di Saudi Arabia dalam mekanisme Dewan HAM PBB dan Sidang Sesi ke-71 Komisi Penghapusan Diskriminasi Rasial (United Nations Committee on the Elimination of Racial Discrimination) di Jenewa. Secara khusus, Migrant CARE juga akan mendesak kepada UN Special Rapporteur on the Human Rights of Migrants untuk segera melakukan investigasi meluasnya kasus kekerasan buruh migran Indonesia di Saudi Arabia.
Pada Pidatonya, SBY menyarankan untuk memfasilitasi Tenaga Kerja Indonesia dengan memberikan Handphone, yang dimaksudkan untuk mempermudah para TKI menghubungi pihak-pihak terkait apabila terjadi pelanggaran hak asasi manusia, seperti, pelecehan, kekerasan, tidak adanya / keterlambatan pemberian kewajiban ( upah ) dalam jangka waktu yang cukup lama, penganiayaan, dan lain sebagainya.
Tetapi dalam peraturannya TKI, tidak diperbolehkan untuk membawa telepon selular, passport, saat sudah dipekerjakan di suatu tempat / rumah. Kesepakatan tersebut, telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu, si pekerja dan yang memperkerjakan. Hal ini memang sudah menjadi peraturan yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja. Untuk mencegah adanya pencurian yang dilakukan pekerja, melarikan diri, dan hal buruk lainnya.
Kita mengharapkan Pemerintah melakukan penanganan serius dalam menghadapi masalah ini. Karena sudah begitu banyak TKI kita yang pulang ke Tanah Air hanya tinggal nama.

Referensi :