Rabu, 08 Januari 2014

Etika Bisnis



CONTOH KASUS HAK PEKERJA: KASUS OMIH BURUH PABRIK SEPATU ADIDAS DAN MIZUNO
Pekerjakan Kembali 1.300 Buruh Pabrik Sepatu Adidas Dan Mizuno PT. Panarub Dwikarya.
OMIH BINTI SAANEN adalah buruh perempuan pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT. Panarub Dwikarya yang beralamat di Jl. Benoa Raya Komplek Benoa Mas Blok B No.1 Pabuaran Tumpeng Kota Tangerang Banten.
PT. Panarub Dwikarya (PDK) adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki (sepatu) yang berdiri sejak tahun 2006 dan memulai produksi sejak tahun 2007. PT. PDK adalah salah satu bagian dari Panarub Grup yang terdiri dari PT. Panarub Industri, PT. Panarub Dwikarya Benoa dan PT. Panarub Dwikarya Cikupa. Hingga saat ini, PT. PDK mempekerjakan tidak kurang dari 2,560 orang buruh yang lebih dari 90% adalah perempuan. Perusahaan yang dipimpin oleh Hendrik Sasmita ini memproduksi merk dari brand ternama seperti Adidas (subcontract dari PT. Panarub Industri), Mizuno (50%) dan Specs (25%).
OMIH bekerja di PT. Panarub Dwikarya sejak 18 Maret 2009 di bagian Assembling sebagai Operator di Cell 4 dengan Nomor Induk Karyawan (NIK): 20090300460. OMIH lahir di Tangerang 17 Maret 1984 anak ke dua (2) dari enam (6) bersaudara dari pasangan SAANEN dan FATMAWATI. OMIH pernah menikah dan di karunia satu (1) orang anak perempuan. Anak perempuan OMIH meninggal dalam usia 2 (dua) tahun karena sakit dan OMIH tidak bisa merawatnya karena tidak pernah mendapatkan ijin dari (perusahaan) pimpinan kerjanya untu meninggalkan pekerjaan padahal jelas saat itu ada keterangan dari Dokter bahwa Anaknya sakit dan di rawat.
OMIH resmi bercerai dengan suaminya sejak tahun 2011 lalu karena sering menjadi bulan-bulanan kekerasan suaminya yang pemabok dan pengangguran.
OMIH BINTI SAANEN juga tercatat sejak bulan April 2012 sebagai anggota Serikat Buruh Garmen Tekstile dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS- GSBI) dilingkungan kerja PT. Panarub Dwikarya yang di deklarasikan pada 23 Pebuari 2012.
Juli 2012, tidak kurang dari 2,000 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT. Panarub Dwikarya melakukan Protes Spontan (pemogokan) untuk menuntut di bayarkannya uang rapelan UMK/UMSK 2012 untuk bulan Januari – Maret 2012 yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, menuntut adanya Kenaikan THR serta menuntut di pekerjakannya kembali Ketua dan Sekretaris serikat SBGTS yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan. Pemogokan ini dilakukan juga untuk menuntut perbaikan kondisi kerja di PT. Panarub Dwikarya yang berlangsung buruk selama ini. Buntut dari pemogokan ini, 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan.
Selama berlangsung pemogokan, ribuan buruh PT. Panarub Dwikarya yang sebagian besar adalah perempuan harus menerima berbagai bentuk tindakan kekerasan, baik yang dilakukan oleh satuan pengamanan perusahaan, pihak kepolisian dan juga preman bayaran yang diorganisasikan oleh manajemen perusahaan.
OMIH, 28 tahun, adalah salah satu buruh yang terlibat dalam pemogokan tersebut. OMIH merasa terpanggil untuk terlibat aktif dalam aksi pemogokan tersebut karena secara nyata mengalami perlakuan yang sangat buruk dari perusahaan. Pada tahun 2010, OMIH harus kehilangan anaknya yang meninggal karena sakit. Ironisnya, perusahaan saat itu tidak memberikan ijin cuti kepada Omih untuk menjaga anaknya yang sedang sakit, padahal saat itu OMIH telah menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa benar anaknya sedang dirawat karena sakit.
Sejak terjadinya protes spontan (pemogokan) buruh PT. Panarub Dwikarya pada tanggal 12 Juli 2012 yang mengakibatkan berhenti total proses produksi tersebut, OMIH sangat aktif melakukan pengorganisasian dan juga dalam mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Karena keaktifannya itu sejak tanggal 19 Juli 2012 OMIH dipercaya oleh organisasi dan temen-temennya untuk menjabat sebagai Wakil Kordinator Wilayah (KORWIL) untuk Wilayah Sepatan yang membawahi lima (5) Koordinator Group (KOORGROP) dengan masing-masing group mengorganisasikan dan memimpin (beranggotakan)10 hingga 15 buruh (anggota serikat).
Sejak buruh tidak lagi diperkenankan masuk kerja, untuk mempermudah kerja konsolidasi dan sosialisasi berbagai perkembangan dari perjuangan Organisasi memutuskan untuk membentuk kolektif-kolektif kerja berdasarkan wilayah dan tempat tinggal. Sampai saat ini SBGTS-GSBI PT PDK memiliki 16 Korwil dan 76 Groups.
Sejak dipercaya menjabat sebagai Wakil Korwil SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya untuk Wilayah Sepatan OMIH hampir tiap hari berkeliling mengunjungi temen-temennya di masing-masing Group. Dan sudah di pastikan untuk tiap hari Sabtu dan Minggu OMIH mengisi diskusi di beberapa Group yang ada di bawah tanggung jawabnya.
OMIH hingga saat ini sedang berjuang bersama dengan 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT Panarub Dwikarya (PT. PDK) untuk bisa dipekerjakan kembali dan dibayarkannya hak-haknya yang dinyatakan PHK sepihak sejak tanggal 18 Juli 2012 lalu.
Pada Sabtu 29 September 2012 pukul 13.00 Wib OMIH di Tangkap oleh pihak Kepolisian dari Polres Kota Tangerang dengan Tuduhan Teroris (melanggar pasal 336 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) atas laporan pihak perusahaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/941/IX/2012/PMJ/Restro Tng Kota tertanggal 14 September 2012, hanya karena pada tanggal 14 September 2012 OMIH mengirimkan sebuah pesan singkat (SMS) kepada dua (2) orang Menejemen ( Edy Suyono/selaku Manager HRD dan Guan An/selaku Manager Produksi) serta lima (5) teman-teman kerjanya (Yani, Ita Lestari, Eli Ratih Patmini, Siti Nurjanah, Muria) yang saat ini masih bertahan kerja di dalam perusahaan yang Isi nya Mengatakan : “ Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakan PDK esok hari “.
Menurut penuturan OMIH, tidak ada niat yang sungguh-sungguh ketika pesan tersebut dikirimkan, murni sebuah luapan emosi dan karena kekecewaan yang sudah tidak dapat terbendung lagi terhadap pihak perusahaan yang terus berlaku sewenang-wenang terhadap buruh.
Dengan jujur OMIH mengatakan ide ini terlintas spontan saja karena sangat emosi dimana sudah sangat bersabar untuk tidak anarkis menghadapi managemen yang seenaknya memperlakukan buruh, tapi apa yang kami dapati tuntutan kami tidak pernah di tanggapi malah aksi-aksi damai yang kami lakukan selalu diperhadapkan dengan orang-orang bayaran perusahaan (preman) dan kami selalu di olok-olok oleh pihak menejemen dengan kata-kata yang melecehkan. Saya (OMIH) dan buruh tetap bertahan berjuang karena ingin merubah cara-cara managemen dalam memperlakukan buruhnya supaya tidak semau-maunya lagi seperti minta cuti yang selalu dipersulit padahal itu hak buruh dan yang membuat saya sakit hati adalah ketika saya tahun 2010 saya minta cuti sama atasan saya (Ibu Junari Section Head Cell 4) karena anak saya pada saat itu sakit butuh untuk membawa berobat. Sampai anak saya meninggal dunia, saya tetap tidak diberikan ijin Cuti dengan alasan karena “ Alasannya selalu saja anak terus yang sakit” padahal saat itu ada surat keterangan dari rumah Sakit Anak Saya Di rawat “.
Sebelum di tangkap di rumah nya pada Sabtu 29 September 2012. Pasca peristiwa tersebut pihak kepolisian berusaha mencari OMIH dan beberapa kali polisi mendatangi kampung tempat tinggal dengan berbagai alasan, mendatangi rumah OMIH, mendatangi RT dan RW untuk menanyakan keberadaan OMIH.
Dan pada Juma’t 28 September 2012 rumah OMIH kembali di datangi segerombolan Polisi tanpa menunjukkan surat tugas dan juga memperkenalkan diri siapa dan dari kesatuan mana langsung menggeledah rumah dan mengacak-ngacak kamar tidur OMIH serta mengintrogasi orang tua OMIH dan beberapa keluarga lainnya yang ada dirumah pada waktu itu dengan cara di bentak-bentak untuk menunjukkan keberadaan OMIH.
Sejak Sabtu, 29 September 2012, OMIH menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resort Tangerang untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sejak awal sebelum Proses BAP pihak kepolisian telah diberitahu bahwa OMIH telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai Kuasa Hukum nya, dan selama dalam proses BAP sampai penandatanganan minta untuk di damping Kuasa Hukumnya, namun pihak kepolisian tetap melanjutkan proses interogasi (BAP) untuk meminta keterangan tanpa mau menunggu datangnya kuasa hukum yang akan memberikan pendampingan.
OMIH disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto 45 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Isinya berbunyi : Pasal 336 (KUHP) :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. barang siapa 
       mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang tau barang dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 27 ayat (4) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Adapun ancaman sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Saat ini OMI telah mendekam di LP Wanita Tangerang, dimana sejak tanggal 1 Oktober 2012 OMIH telah resmi dipindahkan dari tahanan Polres Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Kota Tangerang.

CONTOH KASUS IKLAN TIDAK ETIS: KASUS IKLAN NISSAN MARCH MASUK PENGADILAN
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.
*** Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8503fecc5fb/kasus-iklan-nissan-march-masuk-pengadilan
CONTOH KASUS ETIKA PASAR BEBAS: KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
CONOH KASUS WHISTLE BLOWING
Whistle blower merupakan karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk didalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena akhir ? akhir ini sangat marak pemberitaan yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia dengan pihak whistle blower (Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, contoh lain di luar Indonesia yang menjadi whistle blower. Skandal yang terjadi ditubuh Kepolisian adalah sekandal maklar kasus. Kita perlu ketahui bahwa skandal tersebut melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara ancaman bagi kehidupan bermasyarakat.
Atas keberaniannya mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang terjadi maka Komjen Susno Duadji, meraih Whistle Blower Award 2010 dari Komunitas Pengusaha Antisuap (Kupas). Susno menang karena dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh panitia, yaitu laporannya berdasarkan fakta dan bukan fitnah; memberikan dampak publik yang luas dan positif; bertujuan agar ada langkah-langkah konkret untuk perbaikan ke depan; tidak ada motivasi untuk memopulerkan diri dan meraih keuntungan pribadi, baik secara fisik maupun secara finansial; serta menyadari sepenuhnya segala potensi risiko bagi dirinya atau keluarganya.
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi didalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan whistle blowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal whistle blower yaitu seorang pekerja atau karyawan didalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada didalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan didalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen-agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Contohnya seperti Komjen Susno Duadji yang melaporkan praktek markus di tubuh Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak kepada Satgas Mafia Hukum, DPR RI. Secara umum seoarang whistle blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan/insitusi karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan/institusi.
Dasar Hukum di Indonesia UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, namun penerapan undang-undang itu masih lemah. Khususnya perlindungan bagi Whistle Blower. “UU 13/2006 masih memiliki banyak kelemahan. Perlindungan mengenai saksi pelapor justru ada dalam pasal 15 UU KPPU,” ungkap Ketua PPATK, Yunus Hussein.
Pendapat ini juga disetujui oleh Mas Achmad Santosa, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. “Penguatan harus dilakukan, terutama terhadap pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Mas Achmad. Perlindungan terhadap saksi pelapor harus dilakukan dengan merahasiakan identitas pelapor. Selain itu, pelapor juga harus dilindungi dari berbagai ancaman. Namun hal ini juga masih sulit dilaksanakan. “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sendiri masih belum kuat untuk berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Yenti Garnasih, dosen FH Universitas Trisakti.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan/institusi. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di Amerika Serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle Blower diadili karena dianggap berkhianat. Oleh karena itu sudah selaknya seorang Whistle blower wajib di lindungi dan bahkan di berikan penghargaan. Hal tersebut seperti dalam U.S Federal Whistleblower Statues, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja/bawahan harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.