Kamis, 22 Desember 2011

ekonomi koperasi# 3


BAB I
PENDAHULUAN
PERMODALAN KOPERASI
Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal untuk yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
  1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
  2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
  3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi. Suksesnya pengurus koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi koperasi.

Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional, yang mendasarkan setiap rencana usaha pada studi kelayakan.

Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola koperasi untuk selalu berfikir ekonomis sejak awal berdiri, sehingga secara makro kriteria keberhasilan koperasi dapat diukur dengan menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui mengukuran tersebut maka dapat diketahui efisiensi pada koperasi, dan pada akhirnya tingkat efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU koperasi.

Masalah ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.

Ketiga masalah di atas menjadi tugas para pengelola koperasi (pengurus berserta manajer) untuk dapat menciptakan ketiga kondisi yang menjadi arah dari perkembangan manajemen keuangan koperasi. Dalam hal ini pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam koperasi, yang antara lain dapat dilakukan melalui:

  1. Optimalisasi skala usaha koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
  2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal koperasi.
  3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen koperasi secara umum.
  4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Agar usaha optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa ”koperasi sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal” yang seringkali dianggap sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola koperasi.







BAB II
ARTI MODAL KOPERASI
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:

Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”

Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
  • Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
  • Sebagian dibelikan persediaan bahan
  • Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
  • Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. 
2.1 Sumber Modal
Sumber-sumber Modal Koperasi
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
ü  Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
ü  Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
ü  Simpanan Sukarela
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

ü  Modal sendiri
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital)
·         Modal sendiri (equity capital):
*      Simpanan pokok
*      Simpanan wajib
*      Dana cadangan
Dana cadangan adalah, sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.



*      Donasi / Hibah
Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
·         Modal pinjaman (debt capital) :
v  Anggota
v  Koperasi lainnya
v  Bank atau lembaga keuangan lainnya
v  Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
Ø  Alasan kepemilikan
Ø  Alasan ekonomi
Ø  Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah :
§  Anggota
§  Pengurus
§  Pemerintah
2.1 Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi cadangan :
ü  Memenuhi kewajiban tertentu
ü  Meningkatkan jumlah operating capital
ü  sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
ü  perluasan usaha

KESIMPULAN
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) ; Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Modal sendiri.
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992) ; Modal Sendiri (equity capital), Modal pinjaman ( debt capital). Modal sendiri (equity capital) ; simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, donasi / hibah
Modal pinjaman (debt capital) ; anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya. Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena : alasan kepemilikan, alasan ekonomi, alasan resiko. Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah anggota, pengurus, pemerintah. Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Manfaat distribusi cadangan ; memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital, sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari, perluasan usaha.


 PENUTUP
Tanpa mengurangi rasa hormat, tulisan ini dikutip dari beberapa sumber terpercaya. Kurang lebihnya saya memohon maaf. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat di hati pembaca sekalian. Sekian, dan terimakasih J
DAFTAR PUSTAKA
  1. http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/213-manajemen-keuangan-dan-permodalan-koperasi-2.html
  2. http://jariqas.wordpress.com/2009/10/18/sumber-modal-koperasi/
  3. http://smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm

Tidak ada komentar :

Posting Komentar