Kamis, 06 Oktober 2011

ekonomi koperasi 1


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat, dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
A.     Konsep Koperasi Barat.
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesaman kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
      Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
v     Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
v     Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
v     Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
v     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·        Promosi kegiatan ekonomi anggota
·        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, informasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
§         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skal kecil maupun pelanggan.
§         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi tekhnik dan metode produksi.
§         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B.     Konsep Koperasi Sosialis.
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dan perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
C.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat daan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Sehingga, pengembangan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia dengan top down approach pada awal pengembanganya dapat diterima, sepanjang planya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di Negara tersebut. Dengan kata lain penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah, untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sisial ekonomi anggotanya.
1.2  LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3.
Ø      liberalisme / kapitalisme
Ø      sosialisme
Ø      tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
A.     Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Hubungan ideologi, system perekonomian dan aliran koperasi :

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/kapitalisme
sistem ekonomi bebas / liberal
yardstick
Komunisme/sosialisme
Sistem ekonomi sosialis
sosialis
Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
Sistem ekonomi campuran
persemakmuran

B.     Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungan dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
1.      Aliran Yardstick
2.      Aliran Sosialis
3.      Aliran Prsemakmuran (commonwealth)
Aliran Yardstick.
       Aliran ini pada umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah memperlakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di Negara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat dibawah system kapitalisme, seperti USA, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
Aliran Sosialis
      Lahirnya alran ini tidak terlepas dari berbaga keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Karena itu pada abad XIX, pertumbuhan koperasi di Negara-negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Akan tetapi dalam perkembangannya, kaaum sosialis kurang berhaasil memanfaatkan koperas bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
       Aliran persemakmuran (commonwealth)memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat—terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.



1.3  SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A.     Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industry. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kenutuhan sehari-hari. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Whole Sale Society (CWS). Pada tahun1945 CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan di luar negeri, seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg, dll.
Pada tahun 1876 koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870 koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The women’s cooperative guild yang dibentuk pada tahun 1883 besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga Negara, dan sebagai konsumen. Kemudian women skill guild youth organization membentuk sebuah pusat yaitu cooperative union. Pada tahun 1919, didirikan cooperative collage di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama. Charles Fourier (1772-1832) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300-400 keluarga yang bersifat komunal. Louis blanc (1811-1880) dalam bukunya organization labour menyusun gagasannya lebih konkrit dengan mengatakan bahwa persainhgan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industry, dan pertentangan nasional. Di samping Negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori Ferdinand Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888) dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.
B.     Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

BAB II
PENGERTIAN, DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut “cooperation”. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Terminology koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak.dan bervariasi dalam berbagai bidang.terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “economic cooperation” atau kerja dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”.
Berikut ini disajikan beberapa definisi koperasi :
A.     Definisi ILO
Dalam definisi ILO (international labour organization), terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu :
ü      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons).
ü      Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
ü      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
ü      Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
ü      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
ü      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
B.     Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi jasmaniah para anggotanya.
C.     Definisi Dooren
P.J.V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum  (Nasution, M dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian Dooern masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principles is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Di sini Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)
D.    Definisi Hatta
“Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan :
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan `seorang buat semua dan semua buat seorang`.
E.     Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga”secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
F.      Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsipkoperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
             Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sbb :
o       Koperasi adalah badan usaha.
o       Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
o       Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o       Koperasi Indinesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
o       Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.

2.2 TUJUAN KOPERASI
Dalam UU. No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejateraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha.
Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejateraan social ekonomi anggotanya akan lebih mudah di ukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejateraannya akan lebih mudah di ukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejateraan itu dapat ditandai dari tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejateraan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejateraan anggotanya, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) pada anggotanya.
Selanjutnya, fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang pada pasal 4 UU. No. 25 1992 tentang perkoperasian yaitu:
Ø       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomianggota pada khususnya masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosialnya.
Ø      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan sebagai sokogurunya.
Ø      Berusaha untuk mengujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaandan demokrasi ekonomi
2.3 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan – ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip – prinsip koperasi.
Berikut ini di sajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
v     Prinsip Munkner
v     Prinsip Rochdale
v     Prinsip Herman Sculze
v     Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
v     Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 12 tahun 1967, dan
v     Prinsip koperasi Indonesia Versi UU No. 25 tahun 1992.

A.     Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variable gagasan umum yg terdiri dari ; menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan, demokrasi, kekuatan modal tidak diutamakan, ekonomi, kebebasan, keadilan, memajukan kehidupan social melalui pendidikan. Adalah sbb :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek social
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
B.     Prinsip Rochdale
Unsur-unsur prinsip Rochale menurut aslinya adalah sebagai berikut :
*      Pengawasan secara demokratis (democratic control)
*      Keanggotaan yang terbuka (open membership)
*      Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
*      Pembagian sisa hasil SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
*      Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
*      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
*      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
*      Netral terhadap politik dan agama
C.     Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
·        Swadaya
·        Daerah kerja terbatas
·        SHU untuk cadangan
·        Tanggungjawab anggota tidak terbatas
·        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·        Usaha hanya kepada anggota
·        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.    Prinsip Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
§         Swadaya
§         Daerah kerja tak terbatas
§         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
§         Tanggung jawab anggota terbatas
§         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
§         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


E.     Prinsip ICA
Siding ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut :
Ø      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Ø      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang, satu suara
Ø      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
Ø      SHU dibagi 3 :
1.      Sebagian untuk cadangan
2.      Sebagian untuk masyarakat
3.      Sebgian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Ø      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Ø      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
F.      Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
o       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara RI
o       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
o       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
o       Adanya pembatas bunga atas modal
o       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
o       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
o       Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah :
*      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
*      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
*      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
*      Pembagian batas jasa yang terbatas terhadap modal
*      Kemandirian
*      Pendidikan perkoperasian
*      Kerjasama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI dan MANAJEMEN
3.1 BENTUK ORGANISASI
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing) dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukan hierarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.
A.     Menurut Hanel
Menurut Hanel organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem social ekonomi atau social tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri atas :
·        Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
·        Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
·        Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
B.     Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
~ Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama yang disebut sebagai kelompok koperasi
~ Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
~ Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
~ Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Organisasi koperasi terdiri dari berbagai pihak sebagai berikut :
v     Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya.
v     Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
v     Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

3.2 BENTUK ORGANISASI DI INDONESIA
Secara umum struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat di runut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
·        Rapat anggota
·        Pengurus
·        Pengawas
·        Pengelola
A.     Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organiasasi maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.
Rapat anggota menetapkan :
a)      Anggaran dasar
b)      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus, dan pengawas
d)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f)        Pembagian sisa hasil usaha
g)      Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Hierarki tanggung jawab dalam koperasi :

 




                       


B.  Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota , yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.idealnya pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu cirri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi :
a.       Pengurus bertugas
·        Mengelola koperasi dan usahanya
·        Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·        Menyelenggarakan rapat anggota
·        Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·        Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investaris secara tertib
·        Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
b.      Pengurus berwewenang :
·        Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
·        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·        Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
C.  Pengawas
Perangkat koperasi yang ketiga, pengawas,adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadat jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupaka sesuatu lembaga atau badan structural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
D.  Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.



Tanggung jawab organisasi pengelola :
 









3.3 MANAJEMEN KOPERASI
Pola manajemen koperasi yang partisipatif menggambarkan adanya interaksi antar unsur koperasi. A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang yaitu ; oganisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur ; anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu : rapat anggota, pengurus, dan pengawas.




KESIMPULAN
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Konsep koperasi terbagi tiga ; konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis,dan konsep koperasi Negara berkembang. Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3 ; Liberalisme / kapitalisme, sosialisme, dan tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme. Dalam UU. No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Prinsip – prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan – ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukan hierarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Secara umum struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat di runut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu : Rapat anggota, Pengurus, Pengawas, Pengelola


SARAN
Penulis mengharapkan manajemen koperasi di Dunia ini khususnya di Negara kita, Indonesia lebih meningkatkan kinerja dari segi sumber daya maupun sistem kerja itu sendiri. Selalu terbuka akan tekhnologi seiring dengan perkembangan zaman, agar bisa lebih mengeksplore keahlian yang ada dan tidak dipandang sebelah mata oleh Negara-negara lainnya.

PENUTUP
Tanpa mengurangi rasa hormat, tulisan ini dikutip dari beberapa sumber terpercaya. Kurang lebihnya saya memohon maaf. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat di hati pembaca sekalian. Sekian, dan terimakasih J

DAFTAR PUSTAKA
1.      Wikipedia.com
2.      Sitio arifin, Halomoan tamba. Koperasi Teori dan Praktik. 2001. Erlangga : Jakarta

Tidak ada komentar :

Posting Komentar