CONTOH KASUS HAK PEKERJA: KASUS OMIH BURUH
PABRIK SEPATU ADIDAS DAN MIZUNO
Pekerjakan
Kembali 1.300 Buruh Pabrik Sepatu Adidas Dan Mizuno PT. Panarub Dwikarya.
OMIH
BINTI SAANEN adalah buruh perempuan pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT. Panarub
Dwikarya yang beralamat di Jl. Benoa Raya Komplek Benoa Mas Blok B No.1
Pabuaran Tumpeng Kota Tangerang Banten.
PT.
Panarub Dwikarya (PDK) adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki (sepatu)
yang berdiri sejak tahun 2006 dan memulai produksi sejak tahun 2007. PT. PDK
adalah salah satu bagian dari Panarub Grup yang terdiri dari PT. Panarub
Industri, PT. Panarub Dwikarya Benoa dan PT. Panarub Dwikarya Cikupa. Hingga
saat ini, PT. PDK mempekerjakan tidak kurang dari 2,560 orang buruh yang lebih
dari 90% adalah perempuan. Perusahaan yang dipimpin oleh Hendrik Sasmita ini
memproduksi merk dari brand ternama seperti Adidas (subcontract dari PT.
Panarub Industri), Mizuno (50%) dan Specs (25%).
OMIH
bekerja di PT. Panarub Dwikarya sejak 18 Maret 2009 di bagian Assembling sebagai
Operator di Cell 4 dengan Nomor Induk Karyawan (NIK): 20090300460. OMIH lahir
di Tangerang 17 Maret 1984 anak ke dua (2) dari enam (6) bersaudara dari
pasangan SAANEN dan FATMAWATI. OMIH pernah menikah dan di karunia satu (1)
orang anak perempuan. Anak perempuan OMIH meninggal dalam usia 2 (dua) tahun
karena sakit dan OMIH tidak bisa merawatnya karena tidak pernah mendapatkan
ijin dari (perusahaan) pimpinan kerjanya untu meninggalkan pekerjaan padahal
jelas saat itu ada keterangan dari Dokter bahwa Anaknya sakit dan di rawat.
OMIH
resmi bercerai dengan suaminya sejak tahun 2011 lalu karena sering menjadi
bulan-bulanan kekerasan suaminya yang pemabok dan pengangguran.
OMIH
BINTI SAANEN juga tercatat sejak bulan April 2012 sebagai anggota Serikat Buruh
Garmen Tekstile dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS- GSBI)
dilingkungan kerja PT. Panarub Dwikarya yang di deklarasikan pada 23 Pebuari
2012.
Juli
2012, tidak kurang dari 2,000 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang tergabung
dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen
(SBGTS-GSBI) PT. Panarub Dwikarya melakukan Protes Spontan (pemogokan) untuk
menuntut di bayarkannya uang rapelan UMK/UMSK 2012 untuk bulan Januari – Maret
2012 yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, menuntut adanya Kenaikan THR
serta menuntut di pekerjakannya kembali Ketua dan Sekretaris serikat SBGTS yang
di PHK sepihak oleh pihak perusahaan. Pemogokan ini dilakukan juga untuk
menuntut perbaikan kondisi kerja di PT. Panarub Dwikarya yang berlangsung buruk
selama ini. Buntut dari pemogokan ini, 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya
dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan.
Selama
berlangsung pemogokan, ribuan buruh PT. Panarub Dwikarya yang sebagian besar
adalah perempuan harus menerima berbagai bentuk tindakan kekerasan, baik yang
dilakukan oleh satuan pengamanan perusahaan, pihak kepolisian dan juga preman
bayaran yang diorganisasikan oleh manajemen perusahaan.
OMIH,
28 tahun, adalah salah satu buruh yang terlibat dalam pemogokan tersebut. OMIH
merasa terpanggil untuk terlibat aktif dalam aksi pemogokan tersebut karena
secara nyata mengalami perlakuan yang sangat buruk dari perusahaan. Pada tahun
2010, OMIH harus kehilangan anaknya yang meninggal karena sakit. Ironisnya,
perusahaan saat itu tidak memberikan ijin cuti kepada Omih untuk menjaga
anaknya yang sedang sakit, padahal saat itu OMIH telah menunjukkan surat
keterangan yang menyatakan bahwa benar anaknya sedang dirawat karena sakit.
Sejak
terjadinya protes spontan (pemogokan) buruh PT. Panarub Dwikarya pada tanggal
12 Juli 2012 yang mengakibatkan berhenti total proses produksi tersebut, OMIH
sangat aktif melakukan pengorganisasian dan juga dalam mengikuti berbagai
kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Karena
keaktifannya itu sejak tanggal 19 Juli 2012 OMIH dipercaya oleh organisasi dan
temen-temennya untuk menjabat sebagai Wakil Kordinator Wilayah (KORWIL) untuk
Wilayah Sepatan yang membawahi lima (5) Koordinator Group (KOORGROP) dengan
masing-masing group mengorganisasikan dan memimpin (beranggotakan)10 hingga 15
buruh (anggota serikat).
Sejak
buruh tidak lagi diperkenankan masuk kerja, untuk mempermudah kerja konsolidasi
dan sosialisasi berbagai perkembangan dari perjuangan Organisasi memutuskan
untuk membentuk kolektif-kolektif kerja berdasarkan wilayah dan tempat tinggal.
Sampai saat ini SBGTS-GSBI PT PDK memiliki 16 Korwil dan 76 Groups.
Sejak
dipercaya menjabat sebagai Wakil Korwil SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya untuk
Wilayah Sepatan OMIH hampir tiap hari berkeliling mengunjungi temen-temennya di
masing-masing Group. Dan sudah di pastikan untuk tiap hari Sabtu dan Minggu
OMIH mengisi diskusi di beberapa Group yang ada di bawah tanggung jawabnya.
OMIH
hingga saat ini sedang berjuang bersama dengan 1.300 buruh pabrik sepatu Adidas
dan Mizuno PT Panarub Dwikarya (PT. PDK) untuk bisa dipekerjakan kembali dan
dibayarkannya hak-haknya yang dinyatakan PHK sepihak sejak tanggal 18 Juli 2012
lalu.
Pada
Sabtu 29 September 2012 pukul 13.00 Wib OMIH di Tangkap oleh pihak Kepolisian
dari Polres Kota Tangerang dengan Tuduhan Teroris (melanggar pasal 336 KUHP dan
atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik) atas laporan pihak perusahaan dengan Laporan Polisi
Nomor: LP.B/941/IX/2012/PMJ/Restro Tng Kota tertanggal 14 September 2012, hanya
karena pada tanggal 14 September 2012 OMIH mengirimkan sebuah pesan singkat
(SMS) kepada dua (2) orang Menejemen ( Edy Suyono/selaku Manager HRD dan Guan
An/selaku Manager Produksi) serta lima (5) teman-teman kerjanya (Yani, Ita
Lestari, Eli Ratih Patmini, Siti Nurjanah, Muria) yang saat ini masih bertahan
kerja di dalam perusahaan yang Isi nya Mengatakan : “ Hati-hati untuk yang
didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakan PDK esok hari “.
Menurut
penuturan OMIH, tidak ada niat yang sungguh-sungguh ketika pesan tersebut
dikirimkan, murni sebuah luapan emosi dan karena kekecewaan yang sudah tidak
dapat terbendung lagi terhadap pihak perusahaan yang terus berlaku
sewenang-wenang terhadap buruh.
Dengan
jujur OMIH mengatakan ide ini terlintas spontan saja karena sangat emosi dimana
sudah sangat bersabar untuk tidak anarkis menghadapi managemen yang seenaknya
memperlakukan buruh, tapi apa yang kami dapati tuntutan kami tidak pernah di
tanggapi malah aksi-aksi damai yang kami lakukan selalu diperhadapkan dengan
orang-orang bayaran perusahaan (preman) dan kami selalu di olok-olok oleh pihak
menejemen dengan kata-kata yang melecehkan. Saya (OMIH) dan buruh tetap
bertahan berjuang karena ingin merubah cara-cara managemen dalam memperlakukan
buruhnya supaya tidak semau-maunya lagi seperti minta cuti yang selalu
dipersulit padahal itu hak buruh dan yang membuat saya sakit hati adalah ketika
saya tahun 2010 saya minta cuti sama atasan saya (Ibu Junari Section Head Cell
4) karena anak saya pada saat itu sakit butuh untuk membawa berobat. Sampai
anak saya meninggal dunia, saya tetap tidak diberikan ijin Cuti dengan alasan
karena “ Alasannya selalu saja anak terus yang sakit” padahal saat itu ada surat
keterangan dari rumah Sakit Anak Saya Di rawat “.
Sebelum
di tangkap di rumah nya pada Sabtu 29 September 2012. Pasca peristiwa tersebut
pihak kepolisian berusaha mencari OMIH dan beberapa kali polisi mendatangi
kampung tempat tinggal dengan berbagai alasan, mendatangi rumah OMIH,
mendatangi RT dan RW untuk menanyakan keberadaan OMIH.
Dan
pada Juma’t 28 September 2012 rumah OMIH kembali di datangi segerombolan Polisi
tanpa menunjukkan surat tugas dan juga memperkenalkan diri siapa dan dari
kesatuan mana langsung menggeledah rumah dan mengacak-ngacak kamar tidur OMIH
serta mengintrogasi orang tua OMIH dan beberapa keluarga lainnya yang ada
dirumah pada waktu itu dengan cara di bentak-bentak untuk menunjukkan
keberadaan OMIH.
Sejak
Sabtu, 29 September 2012, OMIH menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian
Resort Tangerang untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sejak
awal sebelum Proses BAP pihak kepolisian telah diberitahu bahwa OMIH telah
menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai Kuasa Hukum nya, dan
selama dalam proses BAP sampai penandatanganan minta untuk di damping Kuasa
Hukumnya, namun pihak kepolisian tetap melanjutkan proses interogasi (BAP)
untuk meminta keterangan tanpa mau menunggu datangnya kuasa hukum yang akan
memberikan pendampingan.
OMIH
disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto 45 dan ayat 1
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
yang Isinya berbunyi : Pasal 336 (KUHP) :
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. barang
siapa
mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang tau barang dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang tau barang dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan suatu kejahatan terhadap nyawa dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana
ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu maka dikenakan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
27 ayat (4) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE): berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.”
Adapun
ancaman sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai Pasal 45
ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Saat
ini OMI telah mendekam di LP Wanita Tangerang, dimana sejak tanggal 1 Oktober
2012 OMIH telah resmi dipindahkan dari tahanan Polres Kota Tangerang ke LP
Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Kota Tangerang.
CONTOH
KASUS IKLAN TIDAK ETIS: KASUS IKLAN
NISSAN MARCH MASUK PENGADILAN
Konsumen
merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’
orang untuk membeli produk.
Iklan
sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku.
Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa
tertipu iklan.
Ludmilla
Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat
merek Nissan March.
Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk
membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli
Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan
menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon
‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar.
Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan
menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan
yang digunakannya boros bensin.
“Sampai
sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,”
ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Setelah
satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk
pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering
dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil
deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan
cabang Halim.
Berdasarkan
iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March
mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa
terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu
unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes
majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak
Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya
ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta
dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap
diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus
ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta.
Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya
berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI
melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan
karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak
terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan.
Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan
BPSK Jakarta.
Sebaliknya,
kuasa hukum Milla, David ML
Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta
majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen
yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan
March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke
depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini
berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa
hukum NMI, Hinca
Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada
kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai
prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan
rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan.
Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.
*** Sumber
: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8503fecc5fb/kasus-iklan-nissan-march-masuk-pengadilan
CONTOH KASUS ETIKA PASAR BEBAS: KASUS ETIKA
BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus
Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus
Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil
Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah
terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie
mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan
tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan
aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi
batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie
instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi
mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota
Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di
Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah
kasus Indomie ini.
*** Sumber
: http://ughytov.wordpress.com/2013/02/05/130/
CONOH KASUS WHISTLE BLOWING
Whistle
blower merupakan karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu
institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap
melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan
yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang
menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk didalamnya
korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle
blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada.
Whistle blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena akhir ? akhir
ini sangat marak pemberitaan yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia dengan
pihak whistle blower (Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri). Itu
adalah salah satu contoh di Indonesia, contoh lain di luar Indonesia yang
menjadi whistle blower. Skandal yang terjadi ditubuh Kepolisian adalah sekandal
maklar kasus. Kita perlu ketahui bahwa skandal tersebut melanggar hukum dan
dapat menimbulkan kerugian keuangan negara ancaman bagi kehidupan
bermasyarakat.
Atas
keberaniannya mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang terjadi maka Komjen
Susno Duadji, meraih Whistle Blower Award 2010 dari Komunitas Pengusaha
Antisuap (Kupas). Susno menang karena dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan
oleh panitia, yaitu laporannya berdasarkan fakta dan bukan fitnah; memberikan
dampak publik yang luas dan positif; bertujuan agar ada langkah-langkah konkret
untuk perbaikan ke depan; tidak ada motivasi untuk memopulerkan diri dan meraih
keuntungan pribadi, baik secara fisik maupun secara finansial; serta menyadari
sepenuhnya segala potensi risiko bagi dirinya atau keluarganya.
Didalam
dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi
didalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman
secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan whistle blowing. Salah
satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal
whistle blower yaitu seorang pekerja atau karyawan didalam suatu perusahaan
atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan
lainnya atau atasannya yang juga ada didalam perusahaan tersebut.
Selain
itu juga ada tipe external whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan
didalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran
hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut.
Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada media,
penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen-agen pengawas praktik korupsi
ataupun institusi pemerintahan lainnya. Contohnya seperti Komjen Susno Duadji
yang melaporkan praktek markus di tubuh Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak
kepada Satgas Mafia Hukum, DPR RI. Secara umum seoarang whistle blower tidak
akan dianggap sebagai orang perusahaan/insitusi karena tindakannya melaporkan
tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan/institusi.
Dasar
Hukum di Indonesia UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban, namun penerapan undang-undang itu masih lemah. Khususnya perlindungan
bagi Whistle Blower. “UU 13/2006 masih memiliki banyak kelemahan. Perlindungan
mengenai saksi pelapor justru ada dalam pasal 15 UU KPPU,” ungkap Ketua PPATK,
Yunus Hussein.
Pendapat
ini juga disetujui oleh Mas Achmad Santosa, anggota Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum. “Penguatan harus dilakukan, terutama terhadap pasal 10 UU Perlindungan
Saksi dan Korban,” ujar Mas Achmad. Perlindungan terhadap saksi pelapor harus
dilakukan dengan merahasiakan identitas pelapor. Selain itu, pelapor juga harus
dilindungi dari berbagai ancaman. Namun hal ini juga masih sulit dilaksanakan.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sendiri masih belum kuat untuk berfungsi
sebagaimana mestinya,” ujar Yenti Garnasih, dosen FH Universitas Trisakti.
Secara
lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan
perusahaan/institusi. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta
atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang
whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di Amerika Serikat
tidak ada kasus dimana seorang whistle Blower diadili karena dianggap
berkhianat. Oleh karena itu sudah selaknya seorang Whistle blower wajib di
lindungi dan bahkan di berikan penghargaan. Hal tersebut seperti dalam U.S
Federal Whistleblower Statues, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower
seorang pekerja/bawahan harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau
institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan
pelanggaran hukum.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar