MACAM-MACAM
NORMA
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara
lain norma khusus, dan norma umum:
Norma Khusus
Aturan
yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah
raga, aturan pendidikan dan lain-lain
Norma Umum
Bersifat
umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
- Norma Sopan santun / Norma Etiket
Norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari,
- Norma Hukum
Norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma Moral
Yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia
sebagai manusia. Norma
moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan
perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
ETIKA
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1) Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2) Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
PRINSIP
ETIKA BISNIS
Prinsip etika bisnis :
1)
Prinsip
otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2)
Prinsip
Kejujuran
·
Kejujuran
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
·
Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
·
Kejujuran
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3)
Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
4)
Prinsip
Saling Menguntungkan.
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian
rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut
agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
5)
Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam
diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap
menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
KELOMPOK
STAKEHOLDERS
- Kelompok primer.
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok,
konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi
bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
- Kelompok sekunder.
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok
sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat
KRITERIA
DAN PRINSIP UTILITARIANISME, NILAI POSITIF DAN KELEMAHANNYA
Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme :
a.
Manfaat
b.
Manfaat
terbesar
c.
Manfaat
terbesar bagi sebanyak orang mungkin
Nilai Positif Etika Utilitarianisme :
a)
Rasionalitas.
b)
Utilitarianisme
sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
c)
Universalitas.
Kelemahan Etika Utilitarisme :
ü Manfaat merupakan konsep yg begitu luas
sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak
sedikit
ü Etika utilitarisme tidak pernah
menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dgn akibatnya.
ü Etika utilitarisme tidak pernah
menganggap serius kemauan baik seseorang
ü Variabel yg dinilai tidak semuanya dapat
dikualifikasi.
ü Seandainya ketiga kriteria dari etika
utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan
proiritas di antara ketiganya
ü Etika utilitarisme membenarkan hak
kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
SYARAT BAGI TANGGUNG JAWAB MORAL, STATUS PERUSAHAAN,
SERTA ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN MENENTANG PERLUNYA KETERLIBATAN SOSIAL
PERUSAHAAN
Syarat bagi Tanggung Jawab
Moral
§ Tindakan
itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
§ Bebas
dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
§ Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Status Perusahaan
Terdapat
dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
§ Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
§ Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
§
Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan
Sebesar-besarnya
§
Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
§
Biaya Keterlibatan Sosial
§
Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
§
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
§
Terbatasnya Sumber Daya Alam
§
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
§
Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
§
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
§
Keuntungan Jangka Panjang
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan
Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan
yang adil atau fair
antara orang yg satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga
negara lainnya.
c. Keadilan
Distributif
Ø Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan.
Ø Persoalannya
apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil?
Ø Dlm
sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih
banyak, sementara para budaknya sedikit.
Ø Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Ø Dlm
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan
tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø Keadilan
distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan
ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
MACAM-MACAM
HAK PEKERJA
A.
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena.:
v Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
v Kerja merupakan perwujudan
diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya
sendiri sebagai manusia yang mandiri.
v Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
B.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah
yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia
mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa:
v Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
v setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang
adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
v Bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
C.
Hak untuk berserikat dan
berkumpul
Untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.
D. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak
diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para
pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
E.
Hak untuk diproses hukum
secara sah
Hak ini terutama
berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut
wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau
ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
F.
Hak untuk diperlakukan
secara sama
Pada perinsipnya
semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh
ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
G.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya
hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa
ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
H.
Hak atas kebebasan suara
hati
Pekerja tidak
boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik,
atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE
BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada
dua macam whistle blowing :
a)
Whistle blowing internal
Hal ini terjadi
ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan
oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu
kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
b)
Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus
dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
KONTRAK DIANGGAP BAIK DAN ADIL :
v
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi
v
Persetujuan
yang mereka sepakat
v
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi
dan syarat-syarat kontrak
v
Tidak ada pemaksaan
v
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas
KEWAJIBAN
PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN PRODSEN
Kewajiban
Produsen
o Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
o Menyingkapkan
semua informasi
o Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen
o Produk
yang semakin banyak dan rumit
o Terspesialisasinya
jenis jasa
o Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
o Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
o Posisi
konsumen yang lemah
FUNGSI IKLAN
SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN PEMBENTUK OPINI
Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi.
Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk
menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang
akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan
menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya
agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya
memutuskan untuk membeli produk tersebut.
Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini
(pendapat) umum.
Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi
propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata
lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli
produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif,
manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk.
Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan
merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar