Kamis, 29 Desember 2011

ekonomi koperasi# 4


BAB I
PENDAHULUAN
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Pasar mencangkup pembeli dan penjual yang actual dan potensial pada produk/jasa tertentu (Doinick Salvator, 1996). Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual beli barang-barang dan / jasa ataupun produk tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan tertentu melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dalam jangka waktu tertentu. Dalam era informasi, pasar terus berkembang dalm bentuk perdagangan elektronik, yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce.
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu : pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market), dan pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market). Yang termasuk golongan pasar tak sempurna adalah :
·         Monopoli
·         Persaingan monopolistic
·         Oligopoly
Setiap pelaku bisnis harus terlebih dahulu mengenali struktur pasar yang akan dimasuki sebelum melakukan perluasan usaha. Disadari bahwa dalam pasar global kondisi persaingannya sangat keras.

BAB II
KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis danperencanaan suatu perekonomian. Agar lebih mudah mengenali bentuk pasar persaingan sempurna tersebut, berikut ini disarika cirri-cirinya :
·         Penjual dan pembeli suatu produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dipasar. Dengan demikian pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
·         Produk yang diperjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
·         Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk ke dalam pasar. Tidak ikutnya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
·         Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang.

Adapun ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut :
o   Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Jumlah yang besar adalah menandakan struktur dasarnya. Asumsi adanya banyak perusahaan tidak berarti jumlahnya ditentukan. Tetapi di sana harus ada cukup perusahaan sehingga masing-masing perusahaan, seberapapun besarnya hanya menyediakan sebagian kecil dari total kuantitas yang ditawarkan di pasar.
o   Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis homogen
Hasil produksi dari suatu perusahaan akan dianggap sama oleh pembeli sebagaimana seperti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Asumsi homogenitas produk tadi mempunyai beberapa kesimulan penting yaitu :
§  Disini perusahaan-perusahaan tidak terpacu untuk terikat dalam persaingan nonharga (misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi penjualan). Karena produk yang dihasilkan adalah sejenis/identik dan para pembeli mengetahuinya, persaingan nonharga akan menghasilkan suatu perusahaan yang tidak mempunyai kelebihan pasar.
§  Kesimpulan dari asumsi-asumsi mengenai para penjual dalam jumlah yang besar dan homogenitas produk adalah bahwa perusahaan individu tidak dapat mempengaruhi harga
o   Perusahaan bebas untuk maasuk dan keluar
Tidak ada hambatan bagi perusahaan dan sumberdaya yang mereka gunakan (seperti keuangan yang sah, teknologi dan lainnya) untuk masuk atau keluar dari pasar. Karakteristik ini adalah bagian dari struktur pasar.
Asumsi ini dapat menjamin keefisienan kinerja bagi perusahaan-perusahaan dalam persaingan pasar bebas.
Asumsi bebas masuk dan keluar seperti yang dikemukakan diatas mengakibatkan factor-faktor produksi bebas bergerak dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain, seperti bahan baku dan factor-faktor produksi lainnya.
o   Para pembeli dan panjual memiliki informasi yang sempurna
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kualitas barang yang sesungguhnya.keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Untuk lebih memahami bagaimana posisi suatu pengusaha / koperasi dalam struktur pasar persaingan sempurna, perlu digambarkan kurva permintaan terhadap produk pengusaha / koperasi tersebut.
Rumusan struktur pasr dapat disimpulkan sebagai berikut :
§  Total penerimaan koperasi hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual, karena harga adalah konstan
§  Harga pasar tidak dapat dikendalikan oleh koperasi ataupun pengusaha lain secara perorangan.
§  Perubahan harga pasar hanya terjadi karena adanya perubahan pada kurva permintaan pasar ataupun pada kurva penawaran pasar ataupun karena perubahan keduanya.
Oleh sebab itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi (economies of scale) baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
2.1 Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
*      Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu
*      Tidak ada produk substitusinya artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
*      Konsumen produk yang monopoli adalah banyak sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan
*      Memasuki industry yang menghasilkan produk monopoli—baik secara legal maupun alamiah—adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin
Dari sudut cangkupan monopoli ada yang bersifat local, regional, dan nasional. Misalnya yang bersifat local KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Dan yang bersifat regional (kabupaten & propinsi) dapat dilihat dalam penyediaan air minum bersih dimana dimonopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional adalah monopoli di bidang pelayanan pos, telepon, telegram, dan listrik.
Berdasarkan cirri-ciri tersebut diatas, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik dalam cakupan local, regional, dan nasional. Dengan titik pandangan dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan member banyak harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
2.2 Koperasi Dalam Pasar Persaingan Monpolistik
Pasar persaingan monopolistic dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pasar suatu produk dikatakan berada dalam keadaan persaingan monopolistic apabila dalam pasar tersebut terdapat cirri-ciri persaingan dan cirri monopoli. Hal ini disebabkan produk-produk yang dijual di pasar tidaklah homogen, tetapi masing-masing mempunyai daya substitusi satu sama lainnya.
Pasar persaingan monopolistic adalah bentuk dari organisasi pasar yang mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
v  Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam. Misalnya produk rokok diproduksi oleh banyak pengusaha yang satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
v  Produk yang dihasilkan tidak homogen (bandingkan dengan persyaratan produk pada pasar persaingan sempurna).
v  Ada produk substitusinya, artinya dapat digantikan penggunaanya secara sempurna oleh produk lain (bandingkan dengan produk yang monopoli)
v  Keluar atau masuk ke industry relative mudah
v  Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.
v  Pengusaha dan kosumen produk tertentu sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan oleh pengusahanya.
Sangat sulit menggambarkan permintaan pasar produk suatu industry dengan struktur pasar monopolistic, Karena produk dan harga satuannya tidak homogeny. Misalnya, produk kopi bubuk. Produk koperasi yang tidak homogen ini ditawarkan di pasaran dengan berbagai bentuk (ada yang dikemas dalam plastic, dalam bentuk kaleng, dalam karton dan sebagainya) yang harga penjualannya berbeda.
2.3 Koperasi Dalam Persaingan Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karena itu perusahaan dalam pasar hanya sedikit, maka akan selalu ada rintangan bagi perusahaan (penjual) baru untuk memasuki pasar. Di samping itu setiap keputusan  harga yang diambil oleh suatu perusahaan (penjual) harus dipertimbangkan oleh perusahaan-perusahaan lain dalam pasar. Dengan kata lain, reaksi penting dalam keputusan harga dan output adalah paling penting dalam model oligopoli.
Dewasa ini banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli, yaitu struktur pasar dimana hanya terdapat beberapa penjual (perusahaan) yang menyebabkan kegiatan penjual (perusahaan) yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual (perusahaan) yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi atau perusahaan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya peningkatan efisiensi perusahaan, juga untuk menghadiri persaingan yang lebih ketat antar penjual.
Persaingan diantara beberapa penjual (perusahaan) akan berbeda dengan persaingan diantara banyak penjual (persaingan sempurna dan persaingan monopolistik), sebab keterbatasan jumlah penjual akan mengakibatkan saling ketergantungan antara penjual satu dengan penjual lainnya, sehingga setiap keputusan dari masing-masing penjual akan mempunyai dampak signifikan (nyata) pada perusahaan lain. Jadi perilaku setiap penjual sangat tergantung dari keputusan-keputusan penjual lainnya.
Dalam pasar persaingan sempurna, suatu perusahaan tidak akan memperhitungkan aksi perusahaan lainnya sehingga interaksi yang strategis dikalangan mereka jelas tidak ada. Dalam hal ini tidak ada satu penjual pun yang merupakan ancaman bagi penjual lainnya. Tetapi di pasar oligopoli yang dicirikan oleh sidikitnya jumlah perusahaan (penjual), masing-masing oligopolis akan merumuskan kebijakannya dengan melihat efek kebijakan penjual lainnya. Dalam kondisi seperti ini berbagai akibat mungkin akan terjadi, tergantung pada derajat ke arah mana si oligopolis bertindak, baik sebagai saingan maupun sebagai rekan kerjasama. Oleh karena itu, konsep memaksimumkan, dalam arti “memiliki suatu hasil terbaik” sangat sulit diterapkan oleh masing-masing penjual karena dihadapkan pada ketidakpastian.
Suatu koperasi dapat menciptakan persaingan harga aktif dalam pasar oligopoli (harga lebih rendah daripada harga pesaingnya). Harga sedikit demi sedikit dikurangi dari harga pesaingnya. Karena adanya saling ketergantungan yang tinggi antar perusahaan (penjual), koperasi dapat menghancurkan para pesaingnya dan mengakibatkan terjadinya penurunan keuntungan mereka. Reaksi yang akan timbul dari para pesaing atas kerugian tersebut akan sulit diramalkan. Maka ada kemungkinan terjadi perang harga, dan terjadi saling meghancurkan dengan menetapkan harga yang lebih rendah (predatory pricing).
Dengan kebijakan harga yang lebih aktif, koperasi menciptakan rangsangan-rangsangan yang lebih kuat bagi para pesaingnya dalam mengurangi kesempatan masuknya koperasi baru. Jika koperasi berproduksi dengan kemampuan yang lebih rendah (koperasi dengan biaya yang lebih tinggi daripada pesaingnya), maka para pesaing dapat dengan mudah menyingkirkan koperasi keluar pasar dan menjadikan koperasi tergantung bantuan dari luar (bantuan pemerintah) untuk tetap hidup (survive).
Dengan demikian apakah para pesaing oligopolistik akan memulai perang harga untuk menyingkirkan koperasi. Hal ini menurut Hendar dan Kusnadi (1999) akan sangat tergantung pada faktor-faktor :
1.      Perbedaan kenggulan biaya (cost advantages) dari koperasi. Koperasi yang mempunyai rata-rata lebih rendah daripada para pesaingnya akan susah untuk disingkirkan dari persaingan dengan kebijakan harga yang lebih aktif. Sebaliknya koperasi yang mempunyai biaya rata-rata lebih besar daripada para pesaingnya akan mudah disingkirkan dengan kebijakan harga aktif.
2.      Posisi likuiditas dari para pelaku kegiatan ekonomi. Untuk menyingkirkan koperasi diperlukan dana cair yang cukup besar guna membiayai kemungkinan kerugian yang diderita akibat penetapan harga yang lebih ekstern (harga predator). Bila dana tersebut tidak mencukupi, maka para pelaku ekonomi tidak akan mudah untuk menyingkirkan koperasi.
3.      Keinginan para anggota untuk membiayai kerugian yang mungkin timbul (tingkat loyalitas anggota). Sebagai dampak dari kebijakan harga aktif para pesaing koperasi adalah kerugian yang akan diderita koperasi. Bila anggota mampu membiayai berbagai kerugian yang ditimbulkan, akan susah bagi pesaing untuk menyingkirkan koperasi.
Dari ketiga hal tersebut yang paling penting adalah kenggulan atau kelemahan dalam hal biaya. Pada umumnya disinilah kelemahan koperasi karena modalnya kecil. sehingga tidak mampu berproduksi secara masal. Karena tidak bisa membuat produk masal, maka produknya menjadi produk biaya tinggi.






KESIMPULAN
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu : pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market), dan pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market). Yang termasuk golongan pasar tak sempurna adalah Monopoli, Persaingan monopolistic, Oligopoly. Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis danperencanaan suatu perekonomian. Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut ; Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu, Tidak ada produk substitusinya artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain, Konsumen produk yang monopoli adalah banyak sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan, Memasuki industry yang menghasilkan produk monopoli—baik secara legal maupun alamiah—adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin. Pasar persaingan monopolistic dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pasar suatu produk dikatakan berada dalam keadaan persaingan monopolistic apabila dalam pasar tersebut terdapat cirri-ciri persaingan dan cirri monopoli. Hal ini disebabkan produk-produk yang dijual di pasar tidaklah homogen, tetapi masing-masing mempunyai daya substitusi satu sama lainnya. Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karena itu perusahaan dalam pasar hanya sedikit, maka akan selalu ada rintangan bagi perusahaan (penjual) baru untuk memasuki pasar.
PENUTUP
Tanpa mengurangi rasa hormat, tulisan ini dikutip dari beberapa sumber terpercaya. Kurang lebihnya saya memohon maaf. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat di hati pembaca sekalian. Sekian, dan terimakasih J

DAFTAR PUSTAKA

1.       Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
2.       Drs. Subandi, M.M. (Ekonomi Koperasi Teori dan Praktik)

Kamis, 22 Desember 2011

ekonomi koperasi# 3


BAB I
PENDAHULUAN
PERMODALAN KOPERASI
Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal untuk yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
  1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
  2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
  3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi. Suksesnya pengurus koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi koperasi.

Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional, yang mendasarkan setiap rencana usaha pada studi kelayakan.

Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola koperasi untuk selalu berfikir ekonomis sejak awal berdiri, sehingga secara makro kriteria keberhasilan koperasi dapat diukur dengan menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui mengukuran tersebut maka dapat diketahui efisiensi pada koperasi, dan pada akhirnya tingkat efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU koperasi.

Masalah ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.

Ketiga masalah di atas menjadi tugas para pengelola koperasi (pengurus berserta manajer) untuk dapat menciptakan ketiga kondisi yang menjadi arah dari perkembangan manajemen keuangan koperasi. Dalam hal ini pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam koperasi, yang antara lain dapat dilakukan melalui:

  1. Optimalisasi skala usaha koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
  2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal koperasi.
  3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen koperasi secara umum.
  4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Agar usaha optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa ”koperasi sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal” yang seringkali dianggap sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola koperasi.







BAB II
ARTI MODAL KOPERASI
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:

Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”

Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
  • Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
  • Sebagian dibelikan persediaan bahan
  • Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
  • Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. 
2.1 Sumber Modal
Sumber-sumber Modal Koperasi
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
ü  Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
ü  Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
ü  Simpanan Sukarela
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

ü  Modal sendiri
  1. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital)
·         Modal sendiri (equity capital):
*      Simpanan pokok
*      Simpanan wajib
*      Dana cadangan
Dana cadangan adalah, sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.



*      Donasi / Hibah
Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
·         Modal pinjaman (debt capital) :
v  Anggota
v  Koperasi lainnya
v  Bank atau lembaga keuangan lainnya
v  Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
Ø  Alasan kepemilikan
Ø  Alasan ekonomi
Ø  Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah :
§  Anggota
§  Pengurus
§  Pemerintah
2.1 Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi cadangan :
ü  Memenuhi kewajiban tertentu
ü  Meningkatkan jumlah operating capital
ü  sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
ü  perluasan usaha

KESIMPULAN
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) ; Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Modal sendiri.
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992) ; Modal Sendiri (equity capital), Modal pinjaman ( debt capital). Modal sendiri (equity capital) ; simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, donasi / hibah
Modal pinjaman (debt capital) ; anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya. Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena : alasan kepemilikan, alasan ekonomi, alasan resiko. Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah anggota, pengurus, pemerintah. Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi. Manfaat distribusi cadangan ; memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital, sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari, perluasan usaha.


 PENUTUP
Tanpa mengurangi rasa hormat, tulisan ini dikutip dari beberapa sumber terpercaya. Kurang lebihnya saya memohon maaf. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat di hati pembaca sekalian. Sekian, dan terimakasih J
DAFTAR PUSTAKA
  1. http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/213-manajemen-keuangan-dan-permodalan-koperasi-2.html
  2. http://jariqas.wordpress.com/2009/10/18/sumber-modal-koperasi/
  3. http://smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm